Desa Kadipiro Sragen
Beranda
Sejarah
Profil Desa
Infografis
Penduduk
APBD Desa
Peta Desa
Layanan
Potensi UMKM
Ketahanan Pangan
Berita
Persyaratan Surat
Mekanisme Pelayanan Administrasi Desa Kadipiro
Pemohon Masyarakat
Ketua RT Ketua RW
Surat Pengantar
Proses
Pemeriksaan Berkas
Desa
Blangko Administrasi
Surat Pengantar
Instansi Teknis Terkait
Selesai
Pembuatan/Perpanjangan KTP
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KK
3. Foto hitam putih 3x4 (1 lembar) bagi yang pemula
4. KTP asli yang perpanjangan
Pembuatan Akte Lahir
1. Surat Pengantar RT
2. Mengisi Formulir
3. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (Dilegalisir KUA yang mengeluarkan surat nikah)
4. Fotocopy KTP Orang Tua (Bapak dan Ibu)
5. Fotocopy KTP yang bersangkutan (yang sudah berhak KTP)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy Ijazah (yang sudah mempunyai Ijazah)
8. Surat Keterangan Dokter / Bidan (yang belum masuk KK) / duplikat surat kelahiran
9. Fotocopy surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal dunia
10. Fotocopy KTP saksi dua orang
11. Fotocopy surat cerai bagi orang tuanya yang sudah bercerai
Pembuatan/Perubahan KK (Kartu Keluarga)
1. Surat Pengantar RT
2. KK lama asli dan fotocopy KK (1 Lembar)
3. Surat Pindah bagi yang dari luar Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi
4. Data pendukung identitas bagi yang ralat KK (Fc. Ijazah, Fc. Akte Lahir, Fc. Surat Nikah)
5. Fotocopy surat dari Bidan, Dokter RS (untuk yang tambah anak baru lahir)
Pembuatan Surat Pindah Tempat
1. Surat Pengantar RT
2. Mengisi Formulir
3. KTP asli dan fotocopy KTP (2 lembar)
4. KK asli dan fotocopy KK (2 lembar)
5. Foto Hitam Putih 4x6 (6 lembar)
6. Alamat yang dituju (lengkap dan jelas)
7. SKCK untuk perabot dari pindah kepolisian (Polsek) atau kabupaten/provinsi
8. Pindah dalam satu kelurahan tidak pakai SKCK
Nikah
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KK kedua calon mempelai
3. Fotocopy akta lahir
4. Foto berwarna background biru 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar)
5. Fotocopy buku nikah orang tua
6. Fotocopy ijazah
7. Khusus nikah gereja: izin dari orang tua, blangko gereja, fotocopy ijazah
8. Surat cerai asli bagi yang sudah bercerai
Cerai
1. Surat Pengantar RT
2. KTP asli
3. Buku nikah asli
4. Suami dan istri menghadap lurah
Rujuk
1. Surat Pengantar RT
2. KTP asli
3. Fotocopy berwarna background biru 2x3 (4 lembar)
4. Akta cerai asli kedua-duanya
Surat Kematian
1. Surat Pengantar RT
2. Mengisi Formulir
3. Fotocopy KTP
4. KK asli dan fotocopy KK 1 lembar
5. Fotocopy KTP 2 saksi
IMB/HO
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KTP
3. Mengisi blangko dari badan perijinan terpadu (BPT) Sragen
4. Ijin lingkungan (tanda tangan)
Lain-lain
1. Surat Pengantar RT
2. Fotocopy KTP / KK
3. Untuk SKCK foto warna 2 lembar untuk di polsek