1.
Pendapatan Asli Desa
2.
Transfer
3.
Pendapatan Lain-lain
4.
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
5.
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
6.
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
7.
Penyediaan Tunjangan BPD
8.
Penyediaan Insentif/Operasional RT/ RW
1.
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/ Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
2.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDES/RKPDes, dll)
3.
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
4.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/ Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan)
1.
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
2.
Penyediaan Operasional BPD (ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll)
3.
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
4.
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
5.
Lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa
1.
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.
2.
Menyusun rancangan regulasi desa.
3.
Pengelolaan administrasi kependudukan desa.
4.
Pembinaan masalah pertanahan.
5.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
6.
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan.
7.
Penataan dan pengelolaan wilayah.
8.
Pendataan dan pengelolaan profil desa.
1.
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; melaksanakan pembangunan perekonomian desa.
2.
Melaksanakan pembangunan di bidang Pendidikan.
3.
Melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.
4.
Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.
5.
Memberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
1.
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban Masyarakat.
2.
Meningkatkan upaya partisipasi Masyarakat.
3.
Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat.
4.
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
5.
Pembinaan kehidupan keagamaan Masyarakat.
6.
Pembinaan ketenagakerjaan.
1.
Kegiatan dibidang tata praja pemerintahan
2.
Penetapan peraturan di desa
3.
Pembinaan masalah pertanahan
4.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban
5.
Melakukan upaya perlindungan masyarakat
6.
Administrasi kependudukan
7.
Penataan dan pengelolaan wilayah
1.
Pembangunan sarana prasarana perdesaan
2.
Pembangunan bidang pendidikan masyarakat desa
3.
Pembangunan bidang kesehatan masyarakat desa
4.
Bidang perekonomian desa
1.
Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
2.
Peningkatan partisipasi masyarakat
3.
Pelestarian dan pengembangan sosial budaya masyarakat
4.
Pembinaan keagamaan masyarakat
5.
Pembinaan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6.
Pembinaan ketenagakerjaan masyarakat
1.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya
2.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi
3.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik
4.
Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
5.
Pemberdayaan keluarga
6.
Pemberdayaan pemuda, olahraga, dan karang taruna
7.
Pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
1.
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi.
3.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
4.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
5.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
1.
Penatausahaan administrasi keuangan desa.
2.
Pelaksanaan administrasi sumber pendapatan dan belanja desa.
3.
Verifikasi administrasi keuangan desa.
4.
Pelaksanaan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga desa lainnya.
5.
Mempertanggungjawabkan administrasi keuangan desa.